SEJARAH SINGKAT

Kabupaten Kapuas Hulu
Lambang Kabupaten Kapuas Hulu.png
Lambang Kabupaten Kapuas Hulu
MotoBumi Uncak Kapuas 
“Hulu Bumi Kapuas”
KapuasHulu.svg
Peta lokasi Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat
Koordinat:
ProvinsiKalimantan Barat
Dasar hukum
Tanggal peresmian1 Juni 1869
Ibu kotaPutussibau
Pemerintahan
BupatiAM. Nasir
APBD
DAURp. 782.050.975.000.-(2013)[1]
Luas29.842 km2
Populasi
-Total277.556 jiwa (2015)
-Kepadatan9,3 jiwa/km2
Demografi
AgamaIslam 54.21%
Katolik 32.99%
Kristen Protestan 12.51%
Budha 0.15%
Konghucu 0.10%
Hindu 0.03%
Kode area telepon0567
Bandar udaraBandar Udara Pangsuma
Pembagian administratif
Kecamatan23
Kelurahan200
Simbol khas daerah
Situs webhttp://www.kapuashulukab.go.id

Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Putussibau yang dapat ditempuh lewat transportasi sungai Kapuas sejauh 846 km, lewat jalan darat sejauh 814 km dan lewat udara ditempuh dengan pesawat berbadan kecil dari Pontianak melalui Bandar Udara Pangsuma. Memiliki luas wilayah 29.842 km² dan berpenduduk 222.160 Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010.

VISI MISI BUPATI KAPUAS HULU 2016-2021

VISI

Menuju Kapuas Hulu yang Lebih Baik, Sejahtera, Berdaya Saing Dan Harmonis

MISI

Memperkuat Tatakelola Kepemerintahan yang baik dan bersih

Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sumber daya Daerah yang berkelanjutan

Meningkatkan Layanan Infrastruktur Daerah dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan.

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Martha Banang Kepala Dinas Sosial P3AP2KB